CYBERCRIME
○ Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut
tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem
dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan,
diantaranya adalah :
a. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
○ Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
❶ Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
❷ Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu
ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
❸ Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
❹ Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
❺ Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
❻ Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
❼ Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
❽ Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
❾ Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquattingadalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
10
|
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11
|
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
○ Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang
murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya
adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha
pengintaian sitem milik orang lain.
○ Macam-macam
Cybercrime Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan
ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
· Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
· Cyberbullying
Cyber bullying adalah
perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
◙ Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber
crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
·
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui
website seolah-olah menjual barang)
·
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media
internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
·
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
·
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi
melalui media internet).
·
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto
atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
·
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian
)
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta,
Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal
pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah
satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan,
mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan
kekuasaan dan kontrol
atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan
kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik
pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber
bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung
kebencian melalui blog, email atau ym.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar